Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 6 PPKN untuk Kelas XI Semester 2 Buku cetak kurikulum 2013

1. Jelaskan perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Jawab : Hak asai manusia adalah hak yang di miliki seseorang untuk melakukan sesuatu hal ,hak warga negara adalah hak yang di miliki seseorang untuk bernegara berhak untuk ikut melakukan kegiatan pemerintahan dalam negara 2. Jelaskan perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara ? Jawab : Kewajiban asasi adalah kewajiban yang ada pada diri manusia sejak manusia itu lahir, dan merupakan kewajiban yang diberikan dari Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan kalau kewajiban warga negara adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara yang hidup dan tinggal di negara tersebut, misalnya : kewajiban untuk mejaga keamanan dan perdamaian 3. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Jawab : Hak warga negara - hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan > Pasal 29 ayat 2 - hak bebas dari penyiksaan > pasal 2

Perbedaan SKEP / 611 / X 1985 dengan PERPANG TNI NO 46 / 2014 (Perbedaan PBB baru dengan PBB lama

KODIKLAT TENTARA NASIONAL INDONESIA          KOMANDO SATUAN PENATARAN PERBEDAAN PBB LAMA DAN BARU NO SKEP / 611 / X 1985 (LAMA) PERPANG TNI NO 46 / 2014 (BARU) 1 2 3 1 Sikap sempurna duduk di kursi dan bersila (tidak ada) Sikap sempurna duduk di kursi dan bersila (ada) 2 Sikap sempurna Wan TNI duduk di kursi dan bersila (tidak ada) Sikap sempurna Wan TNI duduk di kursi dan bersila (ada) 3 Sikap istirahat duduk di kursi dan bersila (tidak ada) Sikap istirahat duduk di kursi dan bersila (ada) 4 Periksa kerapian biasa Periksa kerapian dan periksa kerapian parade 5 Lencang depan mengepal Lencang depan menggenggam 6 Perubahan arah hadap serong kanan/kiri dengan mengangkat kaki kanan/kiri kurang dari 20 cm Perubahan arah hadap serong kanan/kiri dengan mengangkat kaki kanan/kiri kurang selebar bahu sejajar