Pengaturan hukum menjadi lebih baik jika memperhatikan hal yang mendasar mengenai suatu hubungan kerja. Hubungan kerja suatu Pekerja kontrak terjadi atas adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa hal yang selalu ditegaskan [1] dalam dalam perekrutan Pekerja kontrak dengan reminder sesuai syarat dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berpedoman perundangantepatnya pada Undang – Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 6573 sebagaimana berikut ini: a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus bahasa Indonesia dan huruf latin. b. Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila terjadi, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. c. Berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1
Manusia yang menulis gugusan risalah berteraskan hati dan moody