Langsung ke konten utama

Aturan Baru Undang - Undang Cipta Kerja Terhadap PKWT

Pengaturan hukum menjadi lebih baik jika memperhatikan hal yang mendasar mengenai suatu hubungan kerja. Hubungan kerja suatu Pekerja kontrak terjadi atas adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa hal yang selalu ditegaskan[1] dalam    dalam perekrutan Pekerja kontrak dengan reminder sesuai syarat dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berpedoman perundangantepatnya pada Undang – Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 6573 sebagaimana berikut ini:

                       a.          Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus bahasa Indonesia dan huruf latin.

                       b.         Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila terjadi, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

                       c.          Berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.

                       d.         Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangkawaktu; atau b.selesainya suatu Pekerjaan tertentu.[2]

                       e.          Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. saat berakhirnya ataupun perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.[3]

                        f.          Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

1)      Kesepakatan kedua belah pihak

2)      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum

3)      Adanya Pekerjaan yang diperjanjikan[4]

Adapun sebuah unsur yang terdapat dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di    bahwa memenuhi dalam unsur segala perjanjian secara tertulis berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647 dimana paling sedikit memuat :

a.       Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;

b.      Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja;

c.       Jabatan atau jenis Pekerjaan;

d.      Tempat Pekerjaan;

e.       Besaran dan cara pembayaran Upah;

f.        Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

g.      Mulai dan jangka waktu berlakunya;

h.      Tempat dan tanggal dibuat; dan

i.        Tanda tangan para pihak.[5]

Terdapat sebuah hak yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja kontrak dalam hal Pengusaha wajib memberi:

a.       Waktu istirahat; cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[6]

b.      Setiap Pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[7]

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[8]

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648. Terhadap    mematuhi dasar upah terdiri dari komponen berikut :

a.       Upah tanpa tunjangan;

b.      Upah pokok dan tunjangan tetap;

c.       Upah pokok, tunjangan tetap, dan Tunjangan tidak tetap; atau

d.      Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.[9]

Dari terjadinya peristiwa tersebut serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya mengenai hak Pekerja atas kesejahteraan dimana lebih tepatnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649 akan kewajiban terdaftar. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja sebagai Peserta dalam program  JKP.[10] JKP merupakan sebuah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mana sebuah Pekerja wajib didaftarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.[11]

Adapun hak - hak Pekerja dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan Turunannya. Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas :

a.      Kesejahteraan jaminan berupa uang yang meliputi:

1)      Kecelakaan Kerja;

2)      Kematian;

3)      Pensiun dan

4)      Hari Tua.

b.     Kesejahteraan jaminan berupa pelayanan, yaitu Kesehatan.

Keduanya merupakan suatu sama – sama jaminan namun dengan badan yang bebeda.Dimana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. Sedangkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan Pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan yaitu sanksi administratif.[15] Sanksi administrati berupa:

a.    Teguran tertulis; dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

b.    Denda; dan/atau dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

c.    Tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.[16]    dengan berdasarkan pada perundangan yang berlaku menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir apabila:

a.  Sisi Pekerja

1)   Pekerja Meninggal Dunia

2)   Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja

3)   Selesainya suatu Pekerjaan Tertentu

4)   Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

5)   Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.[17]

b.    Sisi Perusahaan

1)   Perusahaan melakukan perubahan status atau  penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan Pekerjaan atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja.

2)   Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan, karena rugi.

3)   Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.

4)   Perusahaan terjadi pailit.

5)   Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (Force Majeur)

Berkaitan dengan Undang - Undang tentang cipta kerja telah dijelaskan bahwa sistem kontrak hanya boleh dilakukan untuk Pekerjaan yang bersifat  dan tidak boleh dilaksanakan untuk Pekerjaan yang bersifat terus menerus. Dapat dilihat bahwa sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  ini berkaitan hubungan antara Pekerja dalam rangka pelaksanaan suatu Pekerjaan yang bersifat sementara.

Ketika apabila berakhirnya suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),    akan melakukan langkah sebagai berikut :

a.    Jika berakhir hubungan kerja akibat berakhirnya suatu perjanjian masa kontrak kerja baik diperpanjang ataupun tidak, dimana perusahaan akan memberikan uang kompensasi dimana jika masa kerja satu tahun bekerja akan mendapatkan satu bulan gaji pokok. Namun jika kurang dari satu bulan akan dihitung secara prorate.

b.    Jika berakhir hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak kerja oleh perusahaan dimana perusahaan wajib membayar uang ganti rugi sebesar sesuai dengan upah yang ia dapatkan sebanyak masa kerja yang belum terlaksanakan.

   sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 dan turunannya. Secara umum hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum imperatifdwingend recht atau hukum memaksa) dan hukum fakultatif (regelend recht atau aanvulend recht atau hukum tambahan).

Didalam perundangan mewajibkan bahwa setiap Pekerja mempunyai hak untuk memperleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai - nilai agama. Literatur - literatur yang ada, maupun peraturan - perauran yang telah dibuat oleh banyak negara.keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk Perlindungan bagi buruh terhadap pemerasan (ekploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk mendapat tenaga yang murah, memPekerjakan budak, Pekerja rodi, anak dan wanita untuk Pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas.Perlindungan Pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak - hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu.

Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak - hak dasar Pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.[20] Dimana setiap Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha. Sebagaimana termaktub dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573. Maka setiap Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa perbedaan dari Pengusaha, tinggal bagaimana Pengusaha dalam merealisasikannya. Baik dari mulai Pekerja itu diterima sebagai Pekerja sampai dengan penempatan dan pada masa Pekerja melaksanakan Pekerjaan di perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Praktikum Pengamatan Struktur Jamur Tempe dan Jamur Oncom

LAPORAN PRAKTIKUM PENGAMATAN STRUKTUR JAMUR Disusun Oleh   :   Dian Andriani Kelas                :   X-MIA 2 SMA NEGERI 25 BANDUNG 2014/2015   Kata Pengantar Puji syukur kepada tuhan yang maha Esa, berkat Rahmat dan izinnya, saya dapat menyelesaikan makalah laporan Praktikum Pengamatan Struktur Jamur. Makalah ini sebagai hasil   laporan Praktikum Pengamatan Struktur Jamur Tempe dan Jamur Oncom . Laporan ini berdasarkan atas eksperimen dan berdasarkan atas fakta – fakta dari sumber –sumber terpercaya. Tak lepas dari kekurangan, saya sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi karya yang lebih baik dimasa mendatang. Besar harapan saya semoga makalah ini membawa manfaat khususnya bagi saya dan bagi pembaca pada umumnya. Bandung, 8 Desember 2014 Penulis