Pengaturan hukum menjadi lebih baik jika
memperhatikan hal yang mendasar mengenai suatu hubungan kerja. Hubungan kerja
suatu Pekerja kontrak terjadi atas adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT). Beberapa hal yang selalu ditegaskan[1]
dalam dalam perekrutan Pekerja kontrak dengan reminder sesuai syarat dalam suatu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berpedoman perundangantepatnya pada Undang – Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 6573 sebagaimana
berikut ini:
a.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dibuat secara tertulis serta harus bahasa Indonesia dan huruf latin.
b.
Tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja. Apabila terjadi, masa percobaan kerja yang disyaratkan
tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
c.
Berdasarkan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5
(lima) tahun.
d.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangkawaktu;
atau b.selesainya suatu Pekerjaan tertentu.[2]
e.
Pengusaha wajib memberikan uang
kompensasi kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu. saat berakhirnya ataupun perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu.[3]
f.
Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
1)
Kesepakatan kedua belah pihak
2)
Kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum
3)
Adanya Pekerjaan yang
diperjanjikan[4]
Adapun sebuah unsur yang terdapat dalam suatu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bahwa memenuhi dalam unsur segala perjanjian secara
tertulis berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu
Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6647 dimana paling sedikit memuat :
a.
Nama, alamat Perusahaan, dan
jenis usaha;
b.
Nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat Pekerja;
c.
Jabatan atau jenis Pekerjaan;
d.
Tempat Pekerjaan;
e.
Besaran dan cara pembayaran
Upah;
f.
Hak dan kewajiban Pengusaha dan
Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat
kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g.
Mulai dan jangka waktu
berlakunya;
h.
Tempat dan tanggal dibuat; dan
i.
Tanda tangan para pihak.[5]
Terdapat sebuah hak yang wajib diberikan oleh
Pengusaha kepada Pekerja kontrak dalam hal Pengusaha wajib memberi:
a.
Waktu istirahat; cuti sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.[6]
b.
Setiap Pekerja berhak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[7]
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah
pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[8]
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648. Terhadap mematuhi dasar upah terdiri dari komponen
berikut :
a.
Upah tanpa tunjangan;
b.
Upah pokok dan tunjangan tetap;
c.
Upah pokok, tunjangan tetap,
dan Tunjangan tidak tetap; atau
d.
Upah pokok dan tunjangan tidak
tetap.[9]
Dari terjadinya peristiwa tersebut serta
jaminan untuk tunjangan keluarga dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan turunannya mengenai hak Pekerja atas kesejahteraan dimana
lebih tepatnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649 akan kewajiban terdaftar. Pengusaha wajib
mengikutsertakan Pekerja sebagai Peserta dalam program JKP.[10]
JKP merupakan sebuah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh pemerintah
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mana
sebuah Pekerja wajib didaftarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
Pekerja tersebut mulai bekerja.[11]
Adapun hak - hak Pekerja dalam Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan
Turunannya. Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas :
a.
Kesejahteraan jaminan berupa
uang yang meliputi:
1)
Kecelakaan Kerja;
2)
Kematian;
3)
Pensiun dan
4)
Hari Tua.
b.
Kesejahteraan jaminan berupa
pelayanan, yaitu Kesehatan.
Keduanya merupakan suatu sama – sama jaminan
namun dengan badan yang bebeda.Dimana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan transformasi
dari PT. Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga
kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang
nonformal. Sedangkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS
Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat
Indonesia, tanpa terkecuali.
Adapun sanksi jika perusahaan selain
penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan Pekerjanya
sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan yaitu
sanksi administratif.[15] Sanksi administrati berupa:
a.
Teguran
tertulis; dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS).
b.
Denda;
dan/atau dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS).
c.
Tidak mendapat pelayanan publik
tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.[16]
dengan berdasarkan pada perundangan yang
berlaku menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) berakhir apabila:
a. Sisi Pekerja
1)
Pekerja Meninggal Dunia
2)
Berakhirnya Jangka Waktu
Perjanjian Kerja
3)
Selesainya suatu Pekerjaan
Tertentu
4)
Adanya putusan pengadilan
dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
5)
Adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.[17]
b.
Sisi Perusahaan
1)
Perusahaan melakukan perubahan
status atau penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan
Pekerjaan atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja.
2)
Perusahaan melakukan efisiensi
diikuti dengan penutupan perusahaan, karena rugi.
3)
Perusahaan tutup yang
disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
tahun.
4)
Perusahaan terjadi pailit.
5)
Perusahaan tutup karena keadaan
memaksa (Force Majeur)
Berkaitan dengan Undang - Undang tentang
cipta kerja telah dijelaskan bahwa sistem kontrak hanya boleh dilakukan untuk Pekerjaan
yang bersifat dan tidak boleh
dilaksanakan untuk Pekerjaan yang bersifat terus menerus. Dapat dilihat bahwa
sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
ini berkaitan hubungan antara Pekerja dalam rangka pelaksanaan suatu Pekerjaan
yang bersifat sementara.
Ketika apabila berakhirnya suatu Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT), akan melakukan langkah sebagai berikut :
a. Jika berakhir hubungan kerja akibat berakhirnya suatu perjanjian
masa kontrak kerja baik diperpanjang ataupun tidak, dimana perusahaan akan
memberikan uang kompensasi dimana jika masa kerja satu tahun bekerja akan
mendapatkan satu bulan gaji pokok. Namun jika kurang dari satu bulan akan
dihitung secara prorate.
b. Jika berakhir hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak kerja
oleh perusahaan dimana perusahaan wajib membayar uang ganti rugi sebesar sesuai
dengan upah yang ia dapatkan sebanyak masa kerja yang belum terlaksanakan.
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
dan turunannya. Secara umum hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum
imperatif(dwingend recht atau hukum memaksa) dan
hukum fakultatif (regelend recht atau aanvulend recht atau hukum
tambahan).
Didalam perundangan mewajibkan bahwa setiap Pekerja
mempunyai hak untuk memperleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai - nilai agama. Literatur - literatur yang ada,
maupun peraturan - perauran yang telah dibuat oleh banyak negara.keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk Perlindungan bagi buruh
terhadap pemerasan (ekploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk
mendapat tenaga yang murah, memPekerjakan budak, Pekerja rodi, anak dan wanita
untuk Pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas.Perlindungan Pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan,
maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak - hak asasi manusia,
perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang
berlaku dalam lingkungan kerja itu.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak - hak dasar Pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.[20] Dimana setiap Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha. Sebagaimana termaktub dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573. Maka setiap Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa perbedaan dari Pengusaha, tinggal bagaimana Pengusaha dalam merealisasikannya. Baik dari mulai Pekerja itu diterima sebagai Pekerja sampai dengan penempatan dan pada masa Pekerja melaksanakan Pekerjaan di perusahaan.
Komentar
Posting Komentar