Kali ini aku akan menshare persyaratan dan bagaimana cara membuat skck di Kota Batam.
Kemana jika akan membuat SKCK di Batam?
Di Polresta Barelang
(Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444)
**Jika hendak ke polresta, sangat disarankan untuk datang pagi - pagi agar tidak lama mengantri dan perlu digarisbawahi bahwa pengambilan nomor antrian ditutup pukul 13.00-14.00.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi, dilengkapi, dan dibawa :
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Map Merah (2 lembar)
2. Fotocopy KTP Batam (2 lembar)
*jika KTP luar Batam harus meminta surat domisili dari RT/RW
3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (2 lembar)
4. Pas photo 4x6 background merah tampak depan (6 lembar)
5. Pas photo 4x6 background merah tampak kiri (1 lembar)
6. Pas photo 4x6 background merah tampak kanan (1 lembar)
**Semua pas photo harus foto terbaru dan berpakaian yang sama
Kemana jika akan membuat SKCK di Batam?
Di Polresta Barelang
(Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444)
**Jika hendak ke polresta, sangat disarankan untuk datang pagi - pagi agar tidak lama mengantri dan perlu digarisbawahi bahwa pengambilan nomor antrian ditutup pukul 13.00-14.00.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi, dilengkapi, dan dibawa :
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Map Merah (2 lembar)
2. Fotocopy KTP Batam (2 lembar)
*jika KTP luar Batam harus meminta surat domisili dari RT/RW
3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (2 lembar)
4. Pas photo 4x6 background merah tampak depan (6 lembar)
5. Pas photo 4x6 background merah tampak kiri (1 lembar)
6. Pas photo 4x6 background merah tampak kanan (1 lembar)
**Semua pas photo harus foto terbaru dan berpakaian yang sama
(Foto 1 : tampak depan) |
(foto 2 : tampak samping kanan) |
(foto 3 : tampak samping kiri) |
Berikut langkah - langkah untuk membuatnya :
1. Datang ke polresta barelang dengan membawa berkas - berkas yang telah lengkap, letak kantor untuk melayani SKCK berada digedung belakang.
2. Berikan berkas kepada petugas 1.
3. Isi formulir yang diberikan petugas 1.
4. Berikan kembali formulir yang telah diisi kepada petugas 1, lalu akan mendapat nomor antrian.
5. Ketika nomor antrian kita dipanggil, segera ke petugas 2 untuk mengisi kembali selembar kertas.
6. Setelah selembar kertas yang telah diisi tersebut dikembalikan kembali dan kita menunggu sebentar nanti akan dipanggil kembali untuk melakukan sidik jari.
7. Setelah melakukan sidik jari, kita menunggu kembali nanti akan dipanggil oleh petugas 3 untuk melakukan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal).
8. Dari petugas 3 tersebut kita akan diberikan selembar kertas untuk kita berikan kepada petugas 3.
9. Setelah memberikan selembar kertas kepada petugas 3
10. Finally, petugas 3 akan memanggil sesuai nomor antrian untuk memberikan SKCK kita tentunya jangan lupa disini juga letak loket pembayaran SKCK.
Perlu diingat teman - teman bahwa pembuatan SKCK menurut PP no.60 tahun 2016 bahwa ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000,-
Komentar
Posting Komentar