Ketika survey, ternyata 75% warga yang tinggal dibatam tidak bisa menggunakan hak pilihnya disebabkan oleh terhalangnya domisili ktp tersebut.
Aku menulis disini, tidak untuk mencari kesalahan dan menghakimi salah satu pihak/lembaga.
Nasi sudah menjadi bubur, baiklah tidak perlu diungkit kembali tapi perlu dikaji kembali.
Aku menulis untuk memberikan saran, dan masukan kepada pihak terkait.
Ilmu teknologi sudah canggih, serba digital. Paspor saja sudah bisa discan. Bahkan e-ktp juga sudah bisa dilacak hanya dengan menggunakan NIK. Sebenarnya, bermodalkan system dan NIK. Semua bisa transparan, mengapa tidak memanfaatkan dan mengefesiensikan sedemikian rupa.
Memang, jika alasan karena Indonesia belum sepenuhnya semua wilayah bisa menerapkan hal tersebut. Lantas mengapa tidak digunakan untuk kami para nomaden?
Haruskah kami keluar dari daftar nama kartu keluarga lalu membuat kartu keluarga baru dan kemudian membuat KTP baru? Lantas bagaimana dengan yang masih jomblo? pasangan aja belum ada apalagi membangun keluarga
atau kami membuat surat pindah dari disdukcapil lalu membuat KTP baru? Lantas bagaimana dengan warga yang nomaden hanya tinggal sehari, atau bahkan hanya seminggu?
Semoga bermanfaat. Salam demokrasi !
Komentar
Posting Komentar